Sabtu, 07 Mei 2011

Kemungkaran Mewabah di Pulau Mandangin

Sepeda motor yang di pakai oleh masyarakat Mandangin kebanyakan tidak sah, baik secara keagamaan maupun kepemerintahan. Sebab sepeda yang 'miliki' statusnya GELAP, masih milik orang lain. Jika mereka berdalih membeli, maka pembeliannya tidak diakui oleh syara'. Sebab pembelian semacam ini, dalam literatur fikih disebut Bai' Fudluli (jual beli yang bukan miliknya sendiri). Sepeda itu asal mulanya hilang dari pemilik resminya sebab dicuri atau semacamnya. Kasus bermotor gelap di Mandangin semakin menjamur. Yang sangat disayangkan, sekelompok kiyai, ustad dan tokoh agama melakukan praktek keji ini. Jika demikian realitanya, sulit doa mereka diterima. Sebab mengabaikan sifat wara' yang menjadi penyebab terkabulnya doa. Semoga Allah menunjukkan kita semua. Amin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar